DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KOTA MATARAM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 20 MATARAM
Jl. Lalu Mesir Kel. Turida Kec. Sandubaya Kota
Mataram ( (0370) 673920
KEPUTUSAN
KEPALA SMP
NEGERI 20 MATARAM
NOMOR : /
800 / SMP.20 / I / 2015
Kepala SMP Negeri
20 Mataram :
MENIMBANG : Dalam
rangka memperlancar pelaksanaan Administrasi pada SMP Negeri 20
Mataram, perlu menetapkan surat keputusan untuk mengangkat Tenaga
Pegawai Honorer ( Pegawai Tidak Tetap ) Sebagai Operator DAPODIK sekolah yang
dibiayai dari Dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ).
MENGINGAT : 1.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun
1989
2. PP
Nomor 28 Tahun
1990
3. PP
Nomor 29 Tahun
1990
4. PP
Nomor 38 Tahun
1992 Tentang Tenaga Kependidikan
5. Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Terhitung
mulai tanggal 2 Januari
2015 mengangkat Pegawai Honorer
(Pegawai Tidak Tetap) yang tersebut di bawah ini sebagai Operator DAPODIK
Sekolah :
Nama : AHMAD
KADAFI
Tempat / Tanggal
Lahir : Turida,
07 Oktober 1986
Pendidikan
Terakhir : S1 – MIPA/Biologi
Tempat Tugas : SMP Negeri 20 Mataram
Alamat : Turida Barat Kel. Turida Kec. Sandubaya Kota Mataram Prop. NTB.
Kedua : Segala
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada
dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) SMP Negeri 20
Mataram.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Asli Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya .
Ditetapkan di : Mataram
Pada tanggal : 2 Januari 2015
Kepala Sekolah,
P A ‘ A T, S.Pd.
Pembina, IV.a
NIP. 19551231 197803 1 118,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar